DPR: Regulasi Khusus AI Sangat Urgensi, Harus Dibuat!
Diposting pada : 07 Juli 2025 / Dilihat : 126
Jakarta, CNN Indonesia --

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut aturan khusus yang mengawal teknologi kecerdasan buatan (AI) adalah sebuah urgensi strategis. Potensi dampak yang luas membuat diperlukannya kerangka hukum yang jelas dan adaptif.

"Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) memang sangat pesat dan sudah mulai menyentuh hampir semua aspek kehidupan, dari sektor ekonomi, pertahanan, hingga kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks ini, Komisi I DPR RI memandang regulasi khusus untuk AI sebagai sebuah urgensi strategis," ujar Dave kepada CNNIndonesia, Jumat (4/7).

"Mengingat potensi dampak yang sangat luas, baik positif maupun negatif, maka kebutuhan akan kerangka hukum yang jelas dan adaptif menjadi hal yang mendesak," tambahnya.

Baca artikel CNN Indonesia "DPR: Regulasi Khusus AI Sangat Urgensi, Harus Dibuat" selengkapnya di sini: https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20250704172152-185-1247013/dpr-regulasi-khusus-ai-sangat-urgensi-harus-dibuat.

Download Apps CNN Indonesia sekarang https://app.cnnindonesia.com/

Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyebut aturan khusus yang mengawal teknologi kecerdasan buatan (AI) adalah sebuah urgensi strategis. Potensi dampak yang luas membuat diperlukannya kerangka hukum yang jelas dan adaptif.

"Perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI) memang sangat pesat dan sudah mulai menyentuh hampir semua aspek kehidupan, dari sektor ekonomi, pertahanan, hingga kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks ini, Komisi I DPR RI memandang regulasi khusus untuk AI sebagai sebuah urgensi strategis," ujar Dave kepada CNNIndonesia, Jumat (4/7).

"Mengingat potensi dampak yang sangat luas, baik positif maupun negatif, maka kebutuhan akan kerangka hukum yang jelas dan adaptif menjadi hal yang mendesak," tambahnya.

Dave mengatakan Indonesia agak terlambat dalam menghadirkan aturan semacam itu jika dibandingkan dengan tren global. Ia mencontohkan beberapa negara telah memiliki aturan terkait AI, bahkan negara tetangga sudah mulai menyusun aturan serupa.


Menilik Dampak AI di Negara Berkembang "Negara-negara seperti Uni Eropa, Amerika Serikat, hingga tetangga kita di ASEAN pun mulai bergerak cepat menyusun kebijakan terkait AI. Indonesia tidak boleh tertinggal, baik dari sisi kesiapan hukum maupun kesiapan institusional," katanya.

Dave menjelaskan bahwa saat ini Indonesia memiliki beberapa aturan yang bisa dikaitkan dengan teknologi AI, seperti Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi. Namun, Ia menilai aturan-aturan tersebut belum cukup.

Ia menyebut AI membawa tantangan baru yang belum dijawab oleh regulasi yang ada, seperti isu akuntabilitas algoritma, etika dalam pemanfaatan data, hingga risiko manipulasi informasi lewat deepfake dan disinformasi otomatis.

"Kami di Komisi I telah dan akan terus mendorong kementerian dan lembaga terkait, terutama Kominfo dan BSSN, untuk merumuskan regulasi yang komprehensif namun tetap adaptif terhadap dinamika teknologi," tutur Dave.

"Kami ingin agar pendekatan pemerintah tidak hanya reaktif, tapi juga proaktif dalam menciptakan ruang inovasi yang aman dan bertanggung jawab," pungkasnya.

Terpisah, Guru Besar Ilmu Kecerdasan Buatan (AI) IPB University Yeni Herdiyeni menilai Indonesia perlu segera menyusun Undang-undang khusus yang mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI.

Sumber : cnnindonesia.com