Rapat Terbatas Optimalisasi Pelayanan Publik Via Zoom Meeting.

Diposting pada 23 Juli 2020 Dilihat 7 kali
Kembali

Kotamobagu, Diskominfo - Rapat Terbatas yang di ikuti langsung Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ahmad Yani Umar, S.E, Dalam Rangka Optimalisasi Pelayanan Publik sesuai Surat Keputusan Walikota Nomor 213 Tahun 2018, tentang Pembentukan Tim Teknis Perizinan dan Non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kotamobagu.

Adapun OPD terkait yaitu:

DR. Magdalena Wulur, SE. MM. (Staf Khusus Walikota Kota Kotamobagu)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Kotamobagu
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Kotamobagu
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kotamobagu 
Kepala Dinas Pengelolah Keuangan Daerah Kota Kotamobagu
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kota Kotamobagu
Kepala Bagian Organisasi SETDA  Kota Kotamobagu