Jadi Kunci Pembangunan Smart City, Kominfo Dukung Pemda Ciptakan Inovasi
Diposting pada : 01 Maret 2022 / Dilihat : 332

Jakarta Pusat, Kominfo – Kunci pembangunan smart city bagi suatu daerah bukan terletak pada teknologi, namun bagaimana inovasi diciptakan. Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendukung pemerintah daerah untuk menciptakan inovasi layanan publik dengan tetap memperhatikan regulasi.

Smart city kuncinya bukan pada teknologi, tetapi bagaimana inovasi, Termasuk didalamnya inovasi memanfaatkan teknologi itu menjadi suatu pertimbangan selanjutnya,” jelas Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintahan Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Bambang Dwi Anggono dalam Webinar Jakarta Digital Outlook 2022: Akselerasi Transformasi Digital dan Ekosistem Kota Cerdas menuju Jakarta sebagai Pusat Ekonomi dan Bisnis Berskala Global, yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Pusat, Kamis (17/02/2022).

Direktur LAIP Ditjen Aptika menjelaskan sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 8 Tahun 2019 penyelenggaraan smart city oleh pemerintah daerah sudah diatur secara khusus.

“Di dalam peraturan tersebut, sudah jelas menyebutkan bahwa pemerintah daerah, seperti Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Kominfo bisa menyelenggarakan urusan termasuk infrastruktur telekomunikasi bagi kepentingan e-Government dan kota cerdas,” ungkapnya.

Menurut Direktur Bambang, infrastruktur yang bisa dibangun oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta itu bukan hanya infrastruktur dalam konteks e-Government, tetapi juga bisa termasuk dalam konteks smart city.

“Kalau kita berbicara masalah e-Government, sebenarnya bukan hanya tentang unsur yang secara spesifik harus dibangun oleh Pemerintah Daerah DKI Jakarta untuk kepentingan penyelenggaraan interkoneksi misalnya antar dinas-dinas saja, tetapi termasuk di dalamnya untuk pelayanan publik,” tegasnya

Mewakili Dirjen Aptika Semuel A. Pangerapan dalam webinar itu, Direktur LAIP Ditjen Aptika menyatakan saat ini, Kementerian Kominfo bersama dengan Kementerian Dalam Negeri tengah menyusun rancangan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur perkotaan yang di dalamnya juga membahas tentang kota cerdas.

“Dengan adanya pengaturan itu, saya malah melihatnya, sebenarnya itu sebagai peluang Jakarta untuk membangun inovasi sebuah smart city sangat terbuka lebar,” ungkapnya.

Meski leluasa dalam berinovasi dan menangkap peluang dalam proses pengembangan smart city, Direktur Bambang menegaskan ada hal-hal yang tidak boleh dilalukan pemerintah daerah terkait infrastruktur telekomunikasi. 

“Hal yang tidak boleh dilakukan adalah mengatur frekuensinya atau memberikan izin penggunaan frekuensi dan terkait telekomunikasi lainnya. Base Transceiver Station sudah dibangun oleh Pemerintah Daerah, tetapi harus dipastikan bahwa pembangunan tersebut sudah dikoordinir oleh Kementerian Kominfo dan operator telekomunikasi sehingga BTS yang dibangun tidak nganggur,” tandasnya. 

Webinar Jakarta Digital Outlook 2022

Harmonisasi

Pengaturan itu sesuai dengan kewenangan yang diberikan Kementerian Kominfo kepada pemerintah daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Konkuren Bidang Komunikasi dan Informatika.

“Dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dengan aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) 14 tahun 2016 tentang perangkat daerah yang di dalamnya mengamanahkan kepada kementerian dan lembaga untuk menyusun tugas dan fungsi konkuren,” jelas Direktur LAIP Ditjen Aptika.

Menurut Direktur Bambang Dwi Anggono, pengaturan kekhususan DKI Jakarta tidak serta merta mengabaikan peraturan lainnya. Terutama, berkaitan dengan penerapan pemerintahan daerah. 

“Pada dasarnya Undang-Undang Kekhususan Jakarta, mungkin tidak akan bisa lepas dari UU tentang Pemerintahan Daerah karena itu menjadi satu ekosistem yang mungkin tidak bisa dipisahkan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, menurut Direktur LAIP Ditjen Aptika, jika ada inisiatif memasukkan pengelolaan dan pengendalian sektor komunikasi dan informatika seperti penyelenggaraan digital governmentdigital economy dan smart city ke dalam  RUU Kekhususan, perlu dilakukan harmonisasi. 

“Bisa kita bayangkan bila aturan-aturan yang seharusnya disusun secara nasional seperti itu, kemudian diberikan kepada daerah tanpa ada kontrol atau harmonisasi yang sangat kuat, maka yang terjadi adalah kerugian bagi kita semuanya,” jelasnya.

Oleh karena itu, dalam menerapkan peraturan atau sebuah tatanan agar mendukung visi Jakarta sebagai pusat ekonomi dan bisnis global, tetap diperlukan kehati-hati agar tidak menyebabkan kekacauan.

“Jadi, kekhususan diatur di dalam Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. Selaras dengan PP 18/2016 dan Peraturan Menteri Kominfo nomor 8 tahun 2019. Semuanya relevan dan terakomodir di dalam peraturan tersebut tanpa harus menyebabkan silang ketentuan atau tata kelola antara pusat dan daerah,” tandas Direktur Bambang.

Hadir dalam webinar Asisten Pemerintahan Sekda Peovinsi DKI Jakarta, Sigit Wijatmiko; Anggota Dewan TIK Nasional, Ashwin Sasongko; Akademisi, Kalamullah Ramli; CEO CitiAsia, Cahyana Ahmadjayadi, serta Founder DigiAsia, Alexander Rusli. (hm.ys)

Sumber : https://www.kominfo.go.id/